Sebagai upaya melengkapi telaah penyusunan dokumen Petunjuk Teknis Alternatif untuk pemerintah daerah terkait sumber pmbiayaan untuk pendanaan iklim dan lingkungan di tingkat provinsi tengah disusun, Perkumpulan Mandala Katalika bersama Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri merasa penting untuk kembali belajar dari Provinsi Kalimantan Timur yang mengembangkan program pengurangan emisi berbasis kinerja (RBPs) sub nasional pertama di Indonesia.
Pada kunjungan kedua pada hari Selasa, 26 September 2023 kemarin kami ingin menggali beberapa hal diataranya latar belakang dan kewenangan masing-masing pihak pelaksana program FCPF-CF Provinsi Kalimantan Timur, bagaimana alur keuangan serta mekanisme pembagian manfaat termasuk tantangan/ persoalan yang dihadapi di lapangan dan mekanisme pengawasannya mengingat saat ini Program FCPF-CARBON FUND sudah memasuki tahap distribusi dana ke OPD pelaksana program.
Rombongan yang dipimpin oleh Ibu Rima Yuliantari Suharin, S.STP., M.Tr.IP diterima dengan baik oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bapak M.Chamidin S.Hut.,MP dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, kegiatan ini adalah sebuah apresiasi bagi Kalimantan Timur dan juga sebagai bagian dari kolaborasi pengembangan kemitraan dimana semua pihak bisa saling berlajar. Turut hadir dalam audiensi adalah Bupati Siak Bapak Drs. H. Alfedri M.Si yang didampingi Bappeda Kabupaten Siak, Sekretariat Siak Hijau dan Perkumpulan Elang yang juga ingin belajar dari Pemprov Kaltim terkait persiapan dan pengelolaan program iklim dan lingkungan serta perangkat daerah dari Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir 3 orang narasumber yang menyampaikan paparan dengan 4 topik pembahasan yaitu Bapak Pathur Rachman As’ad, S.Hut.,MP dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mewakili Unit Pelaksana Program FCPF dan Kelompok Kerja Pembagian Manfaat/Benefit Sharing Mechanism, Bapak Yosua Naibaho S.Hut mewakili Pokja MMR dan Bapak Agus Taswanto mewakili Pokja Perencanaan dan Penganggaran. Diskusi dipandu oleh Drs. Kismanto, akademisi dari Universitas Mulawarman.
Paparan pertama terkait kelembagaan disampaikan oleh Bapak Pathur Rachman As’ad, S.Hut.,MP sekaligus menjawab salah satu pertanyaan audiensi terkait persiapan kelembagaan dan tata kelola. “Secara kelembagaan, pemerintah provinsi Kalimantan Timur membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) sebagai pengelola program penurunan emisi gas rumah kaca dalam kerangka FCPF. Sudah ada surat keputusannya yaitu SK Gubernur Kaltim no. 522/K.28/2022 tanggal 20 Januari 2022”, ungkap Pak Pathur. Dijelaskan pula tugas dan output dari masing-masing kelompok kerja.
Menyusul kemudian penjelasan dari Bapak Yosua Naibaho S.Hut dari DDPI tentang Pelaksanaan Pengukuran, Pemantauan dan Pelaporan (MMR) Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund Provinsi Kalimantan Timur. Pokja MMR menyusun kelembagaan, mekanisme pengawasan dan SOP di 3 tahapan. Kelembagaannya pokja MMR sendiri sudah ada sejak masa persiapan program dan ditetapkan dalam bentuk SK Gubernur Kaltim di tahun 2022.
Dari Pokja Perencanaan dan Penganggaran diwakili oleh Bapak Agus Taswanto dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan tentang 5 komponen program FCPF yaitu Tata Kelola Hutan dan Lahan (1), Penguatan Pengelolaan Hutan dan Lahan Berkelanjutan (2), Mengurangi Deforestasi dan Degradasi Hutan Dalam Perizinan (3), Alternatif Berkelanjutan untuk Masyarakat (4) dan Manajemen dan Pemantauan Program (5). “Kelima komponen ini yang kemudian kami intergrasikan kepada APDB, RPJMD, RPJPD dan RKPD,”jelas Agus.
Di sesi terakhir, semua hal terkait pembagian manfaat/ insentif program FCPF-Carbon Fund disampaikan oleh Bapak Pathur Rachman As’ad, S.Hut.,MP mewakili Kelompok Kerja Pembagian Manfaat/Benefit Sharing Mechanism. Dalam paparannya, Pathur menjelaskan bahwa pembagian manfaat FCPF disusun dengan prinsip adalah transparansi, efektivitas, penghormatan terhadap hak adat atas tanah dan wilayah, mencerminkan dukungan masyarakat luas, dan selaras dengan regulasi nasional dan daerah.
Penerima manfaat FCPF-Carbon Fund adalah pemerintah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan desa, pemegang perijinan dan juga masyarakat baik di desa, kelompok masyarakat serta masyarakat adat. “Kami melakukan proses pemetaan peran dan tanggung jawab penerima manfaat terkait dengan pelaksanaan program penurunan emisi dan lalu mengembangkan kriteria penerima manfaat berdasarkan hal tersebut”, papar Pathur.
“Perjalanan Provinsi Kalimantan Timur hingga akhirnya sudah mengalami pembayaran pertama memang bukan tanpa tantangan. Persiapan sekitar 12 tahun sendiri, selain niat dibutuhkan kepempimpinan yang baik juga komitmen kolaborasi dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga organisasi perangkat daerah, akademisi dan juga mitra pembangunan. Kami juga siap berbagi pembelajaran baik dengan pemerintah di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten dan juga mitra lembaga pendamping, pungkas Pathur.