Manka, 30 September 2026 — Kalimantan Barat memiliki posisi penting dalam upaya Indonesia mencapai target FOLU Net Sink 2030. Provinsi ini memiliki kawasan hutan seluas 8,4 juta hektare atau sekitar 57 persen dari total wilayah provinsi. Selain itu, sebanyak 59 persen desa berada di sekitar kawasan hutan, sehingga sektor kehutanan yang menjadi salah satu tumpuan utama dalam upaya penurunan emisi daerah.
Untuk menerjemahkan komitmen ekonomi hijau dalam langkah nyata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat bersama Lembaga Bela Banua Talino, MANKA, dan SGPP Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ke-2 pada 26–27 Agustus 2026 di Hotel Golden Tulip, Pontianak. Pertemuan ini melibatkan sekitar 40 perwakilan dari pemerintah pusat, perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, dan Sanggau, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat adat turut terlibat dalam diskusi. Sejumlah organisasi seperti AMAN Kalbar, LTKL, INTAN, dan Riak Bumi juga hadir dalam proses tersebut.

FGD menggunakan kerangka La Prospective dan analisis Multipol untuk melihat berbagai kemungkinan arah pembangunan komoditas berkelanjutan di Kalimantan Barat. Dari proses diskusi, peserta mengidentifikasi tiga skenario utama yaitu akses pasar hijau dan off-taker, penguatan legalitas dan tata kelola adat, serta pengembangan agroforestri dan hilirisasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Ketiga skenario tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi, tetapi akses pasar, kepastian legalitas, tata kelola wilayah, serta kemampuan masyarakat mengolah produk menjadi bagian yang saling berkaitan.
Foto pembicara dari peserta CU keling Kumang sedang berdiskusi tentang regulasi utama bersama SGPPPotensi ekonomi berbasis hutan sangatlah melimpah. Di salah satu wilayah dampingan di Kabupaten Kapuas Hulu, misalnya, produksi mencapai sekitar 80 ton madu dan 20 ton tengkawang dalam satu musim. Namun, masyarakat masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait legalitas perizinan produk dan keterbatasan modal kerja. Karena itu, peserta merekomendasikan pelatihan Lembaga Pengelola Hutan Desa sebagai unit bisnis kolektif serta percepatan hilirisasi madu dan tengkawang.
Para pemangku kepentingan juga turut menyepakati alur implementasi kebijakan yang dimulai dari tahap awal seperti finalisasi Peraturan Gubernur terkait kelembagaan iklim dan akses pendanaan BPDLH, penyederhanaan izin HHBK skala rakyat, serta peningkatan kapasitas LPHD. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemetaan partisipatif di 11 wilayah adat di Kapuas Hulu, Sintang, dan Sanggau, penetapan standar mutu produk daerah, serta pengembangan kontrak jual-beli percontohan bersama off-taker.
Foto Setiap kelompok di bagi tiga bagian Pasar, Adat dan ProduksiSelanjutnya, peserta juga mengidentifikasi sejumlah regulasi yang dinilai perlu didorong dalam dua tahun kedepan, antara lain penetapan Hutan Adat dan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA), penguatan kelembagaan iklim daerah dan akses pendanaan melalui BPDLH, serta sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah dengan peta wilayah adat. Peserta juga mendorong regulasi kemitraan antara off-taker dan kelompok tani, insentif agroforestri pada lahan kritis, serta perlindungan kawasan tembawang dan kebun campur adat.
Pada tahap berikutnya, diskusi ini memfokuskan pada pembangunan unit pengolahan pascapanen di tingkat desa dan pengembangan produk turunan bernilai tambah. Langkah-langkah tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi hijau membutuhkan kolaborasi lintas pihak mulai dari pemerintah, masyarakat adat dan kelompok masyarakat, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Penguatan ekonomi berbasis hutan berkaitan dengan memastikan masyarakat memiliki kepastian atas wilayahnya, memperoleh akses terhadap pasar, serta dapat meningkatkan nilai tambah dari sumber daya yang dikelola secara berkelanjutan. Dalam sesi diskusi ini menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif tersebut dan menerjemahkannya ke dalam arah kebijakan dan implementasi.