Oct 02 2026

Manka Dorong Aksi Iklim Daerah melalui Tata Kelola BLUD di GCF-TF


Manka Dorong Aksi Iklim Daerah melalui Tata Kelola BLUD di GCF-TF

Manka, 2 Oktober 2026 — Perubahan iklim tidak cukup dibahas dalam komitmen dan kebijakan. Di tingkat daerah, komitmen tersebut perlu diterjemahkan menjadi program, layanan, kelembagaan, dan pembiayaan yang dapat bekerja di lapangan. Bagaimana mewujudkannya?

Pertanyaan ini menjadi salah satu benang merah dalam Governors’ Climate and Forest Task Force (GCF-TF) 2026 yang berlangsung pada 9–10 September 2026 di Bogor, Jawa Barat. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan hutan, pembangunan berkelanjutan, dan aksi iklim di tingkat subnasional.

Salah satu jawabannya muncul dalam sesi “Supporting Mitigation and Adaptation through BLUD”, yang membahas peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam mendukung aksi iklim, termasuk tata kelola dan peluang integrasinya dengan pendanaan lingkungan hidup nasional. Sesi ini menghadirkan Ratih Mulia Fazriati dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Prof. Gusti Hardiansyah dari Universitas Tanjungpura sebagai pembicara, dengan Nelson Sasarari, Staf Ahli Gubernur Papua Selatan, sebagai penanggap, dan Juliarta Bramansa Ottay sebagai moderator.

Foto bersama pembicara, penanggap, dan moderator panel BLUD

Dari Komitmen Iklim ke Aksi Daerah

Sesi dibuka dengan peluncuran dokumen pedoman BLUD pengendalian iklim oleh Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Pedoman ini disiapkan bagi unit pelaksana teknis daerah yang akan menerapkan BLUD di bidang penanganan iklim, dengan modul penilaian pembentukan, pengelolaan keuangan, dan penyusunan dokumen administratif.

Dalam pemaparannya, Yudia menekankan bahwa aksi iklim perlu diterjemahkan ke dalam urusan pemerintahan, pelayanan publik, perencanaan, dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, kebutuhan pengendalian iklim perlu terhubung dengan kelembagaan dan mekanisme keuangan daerah yang sudah ada. Dalam materi dari Kemendagri, BLUD ditawarkan sebagai salah satu instrumen yang dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan dengan tetap berada dalam tata kelola pemerintah daerah.

Melalui BLUD, unit kerja pemerintah daerah dapat mengelola pendapatan, belanja, tarif, kerja sama, dan pengadaan, tanpa keluar dari sistem pemerintahan dan keuangan daerah. Penerapannya pun tidak selalu membutuhkan organisasi baru. Unit yang sudah ada dapat menerapkan BLUD setelah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Dari sisi kajian, Ratih Mulia Fazriati dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memaparkan studi tata kelola BLUD dalam program iklim dan integrasinya dengan kerangka pendanaan lingkungan hidup nasional. Kajian yang menelaah 14 regulasi ini melihat BLUD dari aspek kelembagaan, lingkungan, dan keuangan.

Salah satu temuannya, Pasal 32 Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memberi ruang bagi gubernur untuk menunjuk BLU/BLUD sebagai pelaksana perdagangan karbon berbasis yurisdiksi. Namun, hasil perdagangan karbon tidak otomatis menjadi pendapatan BLUD. Penerimaan negara bukan pajak tetap disetorkan ke kas negara, sedangkan hasil bersih penjualan berpotensi menjadi pendapatan BLUD. Grand design yang dipaparkan masih berupa rancangan awal dan perlu divalidasi bersama para pemangku kepentingan.

“Regulasi perlu dilihat sebagai sistem yang mencakup aturan, kewenangan, kelembagaan, aktor, dan proses pelaksanaannya.”—Ratih Mulia Fazriati, Asisten Peneliti Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

 Sekretaris DLKHP Papua Barat Daya Ina Roselina Y. Sikirit mengajukan pertanyaan dalam sesi BLUD

 Bukan Sekadar Membentuk Lembaga

Kajian Unpad menegaskan BLUD bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk membuat aksi iklim daerah lebih siap dikelola, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan. Pengembangan model ini perlu didahului dengan pendalaman kajian, validasi bersama para pemangku kepentingan, penyusunan grand design, hingga pengembangan pedoman teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Dalam sesi BLUD, muncul pertanyaan mengenai posisi instrumen baru di tengah mekanisme yang telah berjalan. Ina Roselina Y. Sikirit, Sekretaris DLKHP Papua Barat Daya, membawa pengalaman daerahnya ke dalam diskusi. Papua Barat Daya telah memiliki 154 SK Perhutanan Sosial, termasuk lima SK hutan adat yang akan disahkan. Pertanyaannya mengarah pada bagaimana mekanisme yang sudah ada dapat diperkuat dan dikembangkan bersama, alih-alih selalu memulai dengan instrumen baru.

“Kita jalan dengan apa yang sudah ada, lalu kita jalan bersama.”—Ina Roselina Y. Sikirit, Sekretaris DLKHP Papua Barat Daya

Pertanyaan ini membawa diskusi pada persoalan yang lebih mendasar: ketika daerah sudah memiliki mekanisme dan kelembagaan yang berjalan, seperti apa model yang dapat memperkuatnya tanpa harus membentuk lembaga baru?

Gagasan tentang pentingnya model yang sesuai dengan kebutuhan daerah juga muncul dalam sesi sebelumnya. Saat itu, Nelson Sasarari menyampaikan pandangannya bahwa dukungan melalui dana otonomi khusus belum menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan di Papua.

“Kami mungkin sudah tidak butuh ‘modal’, tapi kami butuh ‘model’.”— Nelson Sasarari, Staf Ahli Gubernur Papua Selatan untuk Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan

Pernyataan ini mempertajam pertanyaan yang dibahas dalam sesi BLUD: bukan hanya dari mana pembiayaan diperoleh, tetapi juga model seperti apa yang memungkinkan sumber daya, kelembagaan, dan kebutuhan daerah bekerja bersama.

Dua pandangan dari Papua memperkaya pembahasan mengenai BLUD. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengembangkan instrumen yang memungkinkan pengelolaan aksi iklim secara lebih fleksibel dan akuntabel. Di sisi lain, pengembangan BLUD perlu memperhitungkan mekanisme, kelembagaan, dan praktik yang telah ada di daerah.

Foto bersama seluruh peserta dan panelis

Menjembatani Kebijakan dan Kebutuhan Daerah

Dalam catatan reflektifnya seusai sesi, Prof. Gusti Hardiansyah, Guru Besar Universitas Tanjungpura dan anggota Executive Committee GCF-TF Indonesia, mengangkat pertanyaan yang lebih praktis: bagaimana kepemimpinan memastikan BLUD dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa kehilangan fungsi pelayanan publiknya. Ia mempertimbangkan kebutuhan untuk melihat BLUD bukan semata dari kemampuannya menghasilkan pendapatan, tetapi juga dari manfaat ekologis dan sosialnya. Dalam konteks ini, fleksibilitas keuangan tetap perlu berjalan bersama akuntabilitas dan tujuan pelayanan.

Dalam catatan reflektif yang sama, Gusti menggunakan perumpamaan sederhana: membangun BLUD seperti membuat toko. Sebelum “tokonya” dibentuk, daerah perlu lebih dahulu mengetahui apa yang akan dikelola dan bagaimana layanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Perumpamaan ini sejalan dengan rekomendasi Unpad bahwa pengembangan BLUD perlu dimulai dari pendalaman kajian, validasi, penyusunan grand design, hingga pengembangan pedoman teknis, bukan semata-mata dari pembentukan kelembagaan.

Pada akhirnya, tantangannya bukanlah menyediakan pendanaan untuk aksi iklim, melainkan memastikan bahwa pendanaan ditopang oleh kelembagaan, model pelayanan, dan tata kelola yang memungkinkan manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah. BLUD dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada bagaimana instrumen itu diterapkan dalam konteks dan kebutuhan masing-masing daerah.