Manka, 18 Maret 2026 – Difasilitasi oleh Governors’ Climate & Forests Task Force (GCF TF), Perkumpulan Mandala Katalika (Manka), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), dan GCF TF Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai perwakilan provinsi melakukan rangkaian pertemuan teknis dengan California Air Resources Board (CARB) di Sacramento, California pada 11–12 Februari 2026. California Air Resources Board (CARB) merupakan regulator iklim tingkat negara bagian yang merancang kebijakan dan mekanisme untuk diterapkan oleh otoritas dalam satu yurisdiksi, sebuah model yang relevan dengan upaya Indonesia yang tengah mengembangkan kebijakan iklim di tingkat provinsi.
Pertemuan ini bertujuan untuk mempelajari desain dan implementasi kebijakan iklim California, khususnya Cap and Invest Program yang menjadi salah satu sistem pasar karbon paling maju di dunia. Pertemuan ini juga menjadi ruang untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta pembelajaran dari implementasi kebijakan perubahan iklim di Indonesia.

Sambutan Lauren Sanchez, Chair California Air Resources Board (CARB)
Dalam sambutannya, Chair Lauren Sanchez dari CARB yang menyampaikan beberapa faktor penting dalam program iklim, seperti kolaborasi internasional dan strategi yang dikembangkan secara jangka panjang. Â Cap and Invest Program diperpanjang hingga 2045 sebagai strategi jangka panjang menuju net-zero melalui target yang bertingkat. Kepastian target jangka menengah hingga jangka panjang ini memberikan kepastian investasi bagi perusahaan dan panduan bagi daerah tentang laju pengurangan emisi.
Pada kesempatan ini, Ketua Perkumpulan Mandala Katalika, Juliarta Bramansa Ottay, menyampaikan bagaimana perkembangan program iklim di Indonesia saat ini, di mana Perpres 110 tahun 2025 menjadi salah satu pijakan penting bagi penguatan peran provinsi dalam mengelola dana iklim. Selain itu, ia juga menguatkan bagaimana pembelajaran dari CARB bisa diadopsi sebagian di Indonesia berdasarkan karakter dan konteks masing-masing provinsi.
Para peserta yang hadir mendiskusikan berbagai aspek kebijakan iklim California, termasuk sistem pelaporan emisi melalui Mandatory Reporting Regulation (MRR), tata kelola offset karbon, inventarisasi karbon sektor lahan, serta pemanfaatan pendapatan pasar karbon untuk mendukung pembangunan rendah emisi.

Kunjungan Kemendagri, GCF TF, dan Manka ke kantor California Air Resources Board (CARB)
Diskusi teknis dengan tim CARB menegaskan bahwa sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) merupakan fondasi integritas pasar karbon. Melalui Mandatory Reporting Regulation (MRR), fasilitas di atas ambang batas wajib melaporkan emisi secara berkala dan diverifikasi oleh pihak ketiga terakreditasi untuk memastikan akurasi. Data MRR kemudian digunakan regulator untuk menentukan partisipasi dalam skema: di California, fasilitas dengan emisi ≥25.000 tCO₂e/tahun otomatis masuk cap-and-trade, sementara ambang pelaporan lebih rendah (misalnya 10.000 tCO₂e) digunakan untuk memperkaya basis data, dengan opsiopt-in bagi pelaku di bawah ambang tersebut.
Pembahasan juga menyoroti kerangka regulasi sebagai faktor yang menjadi kondisi pemungkin-keberlanjutan kebijakan iklim California. Target pengurangan emisi ditetapkan melalui undang-undang, sementara rincian teknis program diatur melalui regulasi yang dapat diperbarui secara adaptif. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas implementasi tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun lembaga pemerintah.
Pendapatan dari pasar karbon juga menjadi bagian penting dari diskusi. Di California, dana tersebut dihimpun melalui Greenhouse Gas Reduction Fund dan disalurkan melalui berbagai program dalam skema California Climate Investments, yang mendukung inisiatif seperti transportasi bersih, pembangunan kawasan berorientasi transit, penguatan kapasitas tenaga kerja, serta solusi berbasis alam.

Pertemuan bersama tim California Environmental Protection Agency (CalEPA)
Pertemuan juga dilanjutkan dengan diskusi bersama California Environmental Protection Agency (CalEPA) mengenai pengelolaan risiko kebakaran hutan. Dalam sesi ini dipaparkan bagaimana California mengintegrasikan kebijakan mitigasi emisi dengan strategi adaptasi perubahan iklim melalui sistem deteksi dini berbasis teknologi, koordinasi lintas lembaga, serta pengelolaan lanskap secara terpadu.
Rangkaian diskusi menunjukkan bahwa efektivitas program iklim Cap and Invest di tingkat yurisdiksi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme perdagangan emisi, namun juga oleh arsitektur kebijakan yang kuat yang meliputi kerangka hukum yang jelas, sistem data yang kredibel, kelembagaan yang stabil, serta transparansi pengelolaan dana publik. Pembelajaran dari kebijakan ini memberikan refleksi yang kuat bahwa pengelolaan kebijakan iklim di Indonesia perlu memperhatikan sejumlah aspek krusial jika hendak dilakukan pada tingkat yurisdiksi.

Suasana pada saat diskusi
Pembentukan kelembagaan perlu ditopang oleh dasar hukum yang kuat, sebagaimana pengalaman CARB yang juga menghadapi berbagai tantangan hukum dalam implementasinya. Kedua, keterlibatan pemangku kepentingan, terutama pelaku penghasil emis menjadi kunci. Untuk itu, kebijakan Mandatory Reporting Regulation (MRR) serta target pengurangan emisi jangka menengah dan panjang memberikan kepastian investasi bagi perusahaan sekaligus panduan bagi daerah dalam menentukan laju penurunan emisi. Terakhir, keberlanjutan kelembagaan bergantung pada kemampuannya menyediakan layanan yang relevan sehingga memperoleh legitimasi dan dukungan dari para pemangku kepentingan.