Target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia membutuhkan dukungan pendanaan yang besar sekaligus kesiapan kelembagaan di tingkat daerah. Berbagai skema pendanaan iklim, baik nasional maupun internasional, telah tersedia. Namun, efektivitas implementasinya bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola program dan pendanaan secara akuntabel dan berkelanjutan.
Sejak 2023, Perkumpulan Mandala Katalika (Manka) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menginisiasi pengembangan model kelembagaan pengelolaan program dan pendanaan iklim di tingkat provinsi. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk kelembagaan yang dinilai memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program lingkungan hidup dan iklim.

Sebagai tindak lanjut, Manka bersama Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pemangku kepentingan melaksanakan serangkaian kajian, konsultasi, dan uji penerapan pada periode 2024–2026. Proses tersebut mencakup pembelajaran dari implementasi program berbasis hasil, seperti Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kalimantan Timur dan BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL) di Jambi, serta pengembangan model tata kelola yang inklusif di sejumlah provinsi terpilih. Pembelajaran tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan pedoman agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah.
Tiga Provinsi Perkuat Kelembagaan Pendanaan Iklim Daerah
Upaya memperkuat pengelolaan program dan pendanaan iklim di tingkat daerah terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan Riau menyampaikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan pendanaan iklim melalui rangkaian konsultasi penyusunan pedoman pengelolaan program dan pendanaan iklim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di masing-masing daerah.
Konsultasi ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan, tantangan, serta peluang pengembangan kelembagaan yang dapat mendukung implementasi program iklim secara lebih efektif. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai instrumen untuk mendukung pengelolaan program dan pendanaan iklim di tingkat daerah.
Meski memiliki tujuan yang sama, ketiga provinsi menunjukkan tingkat kesiapan dan kebutuhan kelembagaan yang berbeda. Perbedaan tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan pedoman agar dapat diterapkan secara adaptif sesuai karakteristik masing-masing daerah.
Ketiga provinsi dipilih karena masing-masing memiliki karakteristik dan inisiatif pendanaan iklim yang berbeda. Kalimantan Barat tengah mengimplementasikan program Green Climate Fund (GCF), Riau mengembangkan inisiatif Green for Riau dan skema Result-Based Payment (RBP), sementara DKI Jakarta tengah memperkuat kebijakan pendanaan iklim melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Keberagaman konteks tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan pedoman yang adaptif bagi pemerintah daerah.
Â

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan komitmen untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan program dan pendanaan iklim. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk membentuk UPT baru yang secara khusus bertugas mengelola program dan pendanaan iklim.
Selain itu, Kalimantan Barat juga mengusulkan agar pedoman yang disusun dapat mengakomodasi daerah yang belum memiliki UPT, serta dilengkapi dengan contoh dokumen pendukung seperti Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mempercepat proses pembentukan kelembagaan.

Di DKI Jakarta, penguatan pendanaan iklim telah menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah. Saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta bersama UNDP tengah melaksanakan studi pemetaan peluang pendanaan hijau untuk periode 2025–2027.
Sementara itu, Laboratorium Lingkungan DKI Jakarta telah berstatus BLUD. Namun, diperlukan pengembangan jenis layanan yang lebih relevan dengan pengelolaan program dan pendanaan iklim agar kelembagaan tersebut dapat berperan lebih optimal dalam mendukung implementasi kebijakan iklim di daerah.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Sekretariat Green for Riau, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) turut membahas berbagai alternatif model layanan dan kelembagaan iklim yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Riau dinilai memiliki modal kelembagaan yang cukup karena telah memiliki UPT Laboratorium Lingkungan. Meski demikian, kelembagaan tersebut belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga berbagai opsi penguatan kelembagaan masih terus dikaji.
Hasil konsultasi menunjukkan bahwa setiap daerah memiliki kondisi, kapasitas, dan kebutuhan kelembagaan yang berbeda. Karena itu, pedoman pengelolaan program dan pendanaan iklim diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah, baik yang telah memiliki UPT maupun yang masih berada pada tahap pembentukan kelembagaan.
Berbagai masukan dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan Riau menjadi landasan penting dalam penyempurnaan pedoman pengelolaan program dan pendanaan iklim. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan praktis bagi pemerintah daerah dalam membangun kelembagaan yang mampu mengelola pendanaan iklim secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim di Indonesia.