Senin, 19 Juni 2023, bertempat di Aula Buya Hamka, Gedung Majelis Ulama Indonesia digelar rapat pendahuluan untuk pembahasan permohonan fatwa perubahan iklim. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi Fatwa MUI dan lembaga pemohon yang terdiri dari Manka, EcoNusa, dan Ummah for Earth.
Rapat ini bertujuan menyampaikan permasalahan perubahan iklim yang telah menjadi permasalahan terbesar umat manuisa saat ini. Rapat dibuka oleh Kyai Haji Sodikun, selaku salah satu ketua MUI.
“Kita ini sebenarnya sudah sangat terlambat membahas isu perubahan iklim baru hari ini, seharusnya ini sudah dibahas oleh MUI sejak 25 tahun yang lalu, karena efeknya sangat dahsyat bagi semua”. Tutur Dr. KH. Sodikun dalam pembukannya. Kebertanggungajawaban, merupakan kata kunci yang harus menjadi poin utama dalam pembahasan fatwa MUI.
Sejalan dengan itu, sekretaris Komisi Fatwa, Ust. Miftahul Huda, Lc dalam sambutannya menegaskan peran MUI menjadi tempat untuk pengkhidmatan terhadap masalah-masalah dunia dan dapat memberikan jawaban cepat. Pertemuan ini juga menjadi Langkah nyata untuk percepatan aksi untuk menangani perubahan isu perubahan iklim. “Semoga dipertemuan ini komisi fatwa dapat memberikan arah dan mendapatkan substansi yang diusulkan oleh Mustafti”, Ust, Miftahul Huda.
Narasumber dalam rapat ini adalah Dr. Hayu Prabowo (Ketua LPLH SDA MUI), Prof. Bambang Hero (IPB) dan Tomi Ariyanto (Manka) yang mempresentasikan pentingnya isu perubahan iklim serta dampaknya bagi umat manusia. Dr. Hayu menyampaikan pengantar mengenai perubahan iklim secara komperehensif mengenai penyebab, dampak, serta pentingnya peran serta MUI dalam isu iklim. Prof. Bambang Hero, menyampaikan secara detail gambaran tentang kebakaran hutan, komitmen, dan peranan serta kebijakan pemerintah Indonesia dalam isu iklim. Sedangkan Tomi Ariyanto melengkapi untuk menyoroti aksi mitigasi dan adaptasi serta pentingnya membahas keadilan dalam iklim.
Presentasi dari Narasumber tersebut mendapatkan tangapan positif dari anggota ketua Fatwa diantara dari Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H, M.A, M. M yang menyatakan bahwa: “Isu iklim ini sangat besar dan berdampak luas, tetapi kita perlu mengkaji dan merumuskan hal-hal spesifik yang akan diserukan oleh MUI. Sebagai contoh MUI pernah membahas mengenai isu pencurian listrik, itu adalah isu yang spesifik dan target audiens yang jelas”.
Sedangkan KH Syafurollah menambahkan perlunya pengkajian mengenai isu perubahan iklim ini dan hubunganya dengan beberapa fatwa yang MUI pernah keluarkan sebelumnya seperti fatwa kebakaran hutan dan lahan, fatwa sampah dan lain sebagainya. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, MA. wakil ketua Komisi Fatwa menyatakan bahwa komisi fatwa saat ini telah memiliki draft fatwa mengenai fossil fuel dan rapat ini dapat memberikan masukan untuk draft tersebut.
Dr. Hayu dalam tanggapannya bahwa dalam capaian NDC Indonesia, terdapat 4 sektor yang menjadi fokus kebijakan penurunan emisi yaitu energi, sektor lahan, dan hutan (AFOLU), sampah dan industri. Diharapkan nanti fatwa ini dapat menjawab keempat sektor tersebut dan seruan spesifik ke berbagai pihak seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk keempat sektor tersebut dapat dirumuskan.