Setelah pekan sebelumnya belajar dari Provinsi Kalimantan Timur, Perkumpulan Mandala Katalika bersama Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sub Dit Lingkungan Hidup dan Sub Dit Kehutanan) kembali melakukan kunjungan belajar terkait penerapan dana lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hadir juga dalam rombongan tim peneliti dari Centre Legal and Regulation Consultancy Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Kali ini audiensi dilakukan ke Pulau Sumatera, tepatnya di Kabupaten Siak Provinsi Riau pada tanggal 26 Juni 2023. Pemerintah Kabupaten Siak sejak tahun 2021 mulai mendorong akselerasi implementasi Siak Hijau sekaligus mendorong sinergitas pembangunan kampung dengan Skema TAKE (Transfer Anggaran Berbasis Ekologi). Kegiatan kunjungan belajar dan audensi ini dilaksanakan dalam rangka penajaman penyusunan petunjuk teknis lembaga pengelolaan dana lingkungan hidup daerah oleh Kemendagri bersama Perkumpulan Mandala Katalika dengan dukungan dari Ford Foundation. Secara khusus, kunjungan belajar ingin mendengar secara langsung pengalaman dan pembelajaran pemerintah daerah kabupaten Siak selama melaksanakan Take Siak Hijau.
Rombongan diterima oleh Drs. L. Budhi Yuwono M.Si, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak beserta jajaran organisasi perangkat daerah mulai dari Dinas Pembangunan Masyarakat Kampung, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Ekonomi Sekda Siak dan Biro Administrasi Pembangunan.
Pertemuan dibuka dengan paparan dari Ibu Febriyenni, Sekretasis Dinas Pembangunan Masyarakat Kampung Kabupaten Siak yang menjelaskan tentang latar belakang, landasan Kebijakan Siak Kabupaten Hijau dan komiten pemerintah. Audiensi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Pak Budhi Yuwono terkait Strategi Pendanaan Siak Hijau dan Implementasi Kebijakan Take. Hadir pula Bapak Triono Hadi dari Fitra Riau, lembaga pendamping sekaligus anggota koalisi Sedagho Siak.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuanga Daerah, TAKE SIAK HIJAU diimplementasikan dengan REFORMULASI/ PERUBAHAN SKENARIO dalam pengalokasian Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Siak. Reformulasi yang dimaksud adalah dengan dengan menambah Indikator Kinerja Kampung . Take Siak Hijau adalah pemberian insentif berupa uang dari pemerintah kabupaten ke pemerintah Kampung berdasarkan kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Diberikan hanya kepada pemerintah kampung yang memiliki prestasi kinerja berdasarkan penilaian kinerja oleh Pemda Kab. Siak,” jelas Pak Budhi. “Kami juga merancang 10 indikator penilaian kinerja,” imbuh Ibu Febriyenni.
Transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE) adalah bagian dari skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten) dalam upaya mendorong peningkatan kinerja pemerintah dibawahnya dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan. Berdasarkan PP no. 47 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah (Kabupaten) dapat memberikan insentive fiskal kepada pemerintah kampung yang memiliki kinerja bak sesuai dengan isu dan permasalahan strategis di daerahnya.
Di Kabupaten Siak, kebijakan TAKE difungsikan sebagai salah satu skema yang bisa mendorong percepatan implementasi SIAK HIJAU melalui pemberian insentif kepada kampung yang memiliki kinerja baik dalam mendukung SIAK HIJAU. Siak Hijau adalah kebijakan pemerintah Kabupaten Siak yang mendorong prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan dalam pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam (sda) dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Take Siak hijau bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi pembangunan Kabupaten dan Kampung; Mendorong Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat kampung Dalam Mendukung Implementasi Siak Hijau Sesuai Dengan Kewenangannya; Mendorong Peningkatan Kinerja Kampung serta Mendorong Peningkatan inisiatif kampung dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.
Menggunakan ADK, Pemerintah Kabupaten Siak melalui TAKE HIJAU telah memberikan insentif kepada 67 Kampung di tahun 2021 dan 48 Kampung di tahun 2022 dengan total dana sebesar 10,9 milyar.