Pemaparan Hasil Studi Kelembagaan di Jambi & Kaltim Tentang Kelembagaan Pengelola Dana Iklim Daerah

Manka, 29 Desember 2025 – Perkumpulan Mandala Katalika (Manka) bekerjasama dengan Subdit LH Ditjen Bangda menyelenggarakan kegiatan Pemaparan Hasil Studi Kelembagaan BioCF-ISFL Jambi dan FCPF-CF Kalimantan Timur pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jakarta. Kegiatan ini sebagai bagian dari program pengembangan rekomendasi kelembagaan dan tata kelola untuk mempercepat pendanaan iklim di tingkat daerah melalui uji penerapan di beberapa provinsi.

Berbagai pihak hadir dalam workshop pemaparan hasil studi kelembagaan

Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, dan mitra Pembangunan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) I Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Staf Ahli Menteri Kehutanan, Direktur Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sub Direktorat Lingkungan Hidup serta Sub Direktorat Kehutanan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI), Sekretariat Pembangunan Rendah Karbon (LCDI) Bappenas, SN-PMU BioCF ISFL Jambi, Universitas Muhammadiyah Jambi, SN-PMU FCPF-CF Kalimantan Timur, Pokja REDD+ Kalimantan Barat, serta mitra internasional seperti World Bank, Ford Foundation, dan UNEP – Green for Riau.

Bapak Edison Siagian, Direktur SUPD I Kementerian Dalam Negeri, ketika menyampaikan sambutannya.

Direktur SUPD I Kementerian Dalam Negeri, Bapak Edison Siagian, menyampaikan sambutan sekaligus pandangan terkait pentingnya dasar peraturan perundang-undangan dan peraturan presiden yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup serta tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaannya. Ia menambahkan, “Diperlukan lembaga yang memiliki mandat khusus untuk mengelola lingkungan hidup sekaligus mengelola dana hibah lingkungan dan dana karbon secara terintegrasi di tingkat daerah,” ujar Edison Siagian.

Juliarta Bramansa Ottay, Direktur Perkumpulan Mandala Katalika

Pada sesi pemaparan, Direktur Perkumpulan Mandala Katalika, Juliarta Bramansa Ottay, menjelaskan hasil studi kelembagaan yang telah dilakukan di Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur, mencakup proses studi, metode yang digunakan, serta hasil analisis. “Berdasarkan hasil studi, bentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan skema keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai paling sesuai untuk menjadi kelembagaan pengelola dana iklim di tingkat provinsi,” jelasnya.

Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU, Guru Besar Fakultas Kehutanan Untan dan perwakilan Pokja REDD+

Diskusi yang berlangsung menghasilkan sejumlah poin penting. Peserta menyepakati usulan hasil studi dengan pertimbangan bahwa bentuk kelembagaan yang ideal adalah UPT dengan skema keuangan BLUD. Masukan juga disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU. dari Pokja REDD+ yang menekankan pentingnya memperhatikan peran dan fungsi lembaga yang akan direkomendasikan agar tepat guna dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pendanaan iklim di daerah.

Bapak Lufaldy Ernanda, Direktur Departemen Surveilance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otorita Jasa Keuangan (OJK)

Dari sisi sektor keuangan, Bapak Lufaldy Ernanda perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 membuka berbagai saluran investasi untuk pengembangan nilai ekonomi karbon, sehingga memungkinkan keterlibatan sektor publik dan swasta. Diskusi menyoroti peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam mengordinasikan pelaksanaan proyek ekonomi karbon di berbagai wilayah dan sektor. Para peserta sepakat bahwa diskusi lanjutan serta kegiatan sosialisasi masih diperlukan untuk memperdalam pemahaman dan mendukung penerapan peraturan tersebut secara efektif.

Sesi diskusi hybrid mengakomodasi masukan dari berbagai pihak

Melalui workshop ini, diharapkan diperoleh masukan dari para peserta terkait rekomendasi bentuk kelembagaan yang diusulkan, sekaligus memperkaya substansi petunjuk teknis yang akan disusun. Sebagai tindak lanjut, tim penulis akan mulai menyusun rancangan dokumen petunjuk teknis pengelolaan pendanaan iklim bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan pendanaan iklim di tingkat daerah, serta mendukung percepatan implementasi pembangunan rendah karbon di Indonesia.